Peraturan Kewarganegaraan di Indonesia

Memahami aturan kewarganegaraan merupakan hal yang sangat krusial bagi setiap individu, khususnya bagi masyarakat Indonesia yang berstatus diaspora atau mereka yang terlibat dalam perkawinan campuran antarnegara. Ketidaktahuan terhadap regulasi ini dapat berujung pada hilangnya status kewarganegaraan seseorang secara tidak sengaja, yang kemudian dapat menimbulkan masalah administrasi yang rumit dalam hal hak sipil dan perlindungan hukum di kemudian hari.

Secara prinsip, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, yang berarti negara tidak mengakui kewarganegaraan ganda mutlak bagi orang dewasa. Namun, undang-undang memberikan pengecualian berupa kewarganegaraan ganda terbatas yang dikhususkan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran hingga mereka mencapai batas usia tertentu untuk menentukan pilihan.

Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai dasar hukum yang berlaku, prosedur naturalisasi, serta hak dan kewajiban warga negara. Selain itu, artikel ini juga akan membahas perbandingan kebijakan Indonesia dengan negara lain untuk memberikan wawasan global terkait status kewarganegaraan.

 

Dasar Hukum Peraturan Kewarganegaraan di Indonesia

 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan landasan hukum utama yang mengatur siapa saja yang berhak disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). UU ini menggantikan regulasi lama tahun 1958 yang sudah tidak relevan, dengan rincian yang lebih jelas mengenai tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, hingga memperoleh kembali kewarganegaraan bagi mereka yang sempat melepaskannya.

Tujuan utama dari pemberlakuan undang-undang ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan status kewarganegaraan bagi penduduk Indonesia. Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya keadaan tanpa kewarganegaraan (stateless) atau mencegah adanya kewarganegaraan ganda yang tidak terkontrol yang dapat mengganggu kedaulatan serta tertib administrasi kependudukan negara.

 

Asas-Asas Kewarganegaraan yang Berlaku di Indonesia

 

Ius Sanguinis (Asas Keturunan)

Asas Ius Sanguinis adalah prinsip utama yang dianut oleh Indonesia, di mana kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan atau hubungan darah dari orang tuanya, bukan berdasarkan tempat kelahirannya. Artinya, meskipun seorang anak lahir di luar negeri, jika orang tuanya adalah WNI, maka anak tersebut secara otomatis diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Contoh negara lain yang menerapkan asas ini secara dominan meliputi Jepang, Tiongkok, dan Korea Selatan. Di negara-negara ini, darah keturunan menjadi faktor penentu mutlak, sehingga kelahiran di wilayah negara tersebut tidak serta merta memberikan hak kewarganegaraan jika orang tua adalah warga asing.

 

Ius Soli (Tempat Lahir – Terbatas)

Indonesia tidak menganut asas Ius Soli secara murni, namun menerapkannya secara terbatas hanya untuk kasus-kasus spesifik demi perlindungan hak asasi manusia. Pengecualian ini berlaku bagi anak-anak yang lahir di wilayah Indonesia tetapi orang tuanya tidak diketahui (ditemukan) atau orang tuanya tidak memiliki kewarganegaraan (stateless), agar anak tersebut tetap memiliki status hukum.

Contoh negara yang menganut Ius Soli secara murni atau dominan adalah Amerika Serikat, Kanada, dan Brasil. Di negara-negara tersebut, siapa pun yang lahir di dalam batas wilayah negara mereka secara otomatis berhak mendapatkan kewarganegaraan, terlepas dari status kewarganegaraan atau legalitas orang tua mereka.

 

Kewarganegaraan Tunggal

Asas kewarganegaraan tunggal menegaskan bahwa setiap orang hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan saja untuk menjamin loyalitas penuh terhadap negara. Indonesia memegang teguh asas ini dengan alasan keamanan nasional dan menghindari konflik kepentingan diplomatik yang mungkin timbul jika warganya memiliki kewajiban hukum kepada dua negara yang berbeda.

Contoh negara lain yang juga menerapkan prinsip kewarganegaraan tunggal yang ketat adalah Singapura dan Laos. Warga negara dari negara-negara ini diharuskan melepaskan kewarganegaraan asing mereka jika ingin mempertahankan kewarganegaraan aslinya, guna menjaga integritas dan kedaulatan nasional.

 

Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Meskipun menganut asas tunggal, Indonesia menerapkan asas kewarganegaraan ganda terbatas sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak, terutama hasil perkawinan campuran. Status ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga anak tersebut mencapai usia 18 tahun (atau sudah menikah) dan diberikan tenggat waktu tambahan hingga usia 21 tahun untuk memilih salah satu kewarganegaraan.

Contoh konsep serupa (namun dengan aturan berbeda) dapat ditemukan di Jerman (model opsi untuk anak imigran). Di Jerman, anak yang lahir dari orang tua asing di sana bisa memegang dua kewarganegaraan hingga usia tertentu sebelum diwajibkan memilih (Optionspflicht), mirip dengan mekanisme pemilihan paspor di Indonesia.

 

Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Anak Perkawinan Campuran

Penerima manfaat utama dari aturan kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak yang lahir dari perkawinan sah antara seorang ayah atau ibu WNI dengan pasangan Warga Negara Asing (WNA). Selain itu, anak WNI yang lahir di luar negeri di negara penganut Ius Soli juga mendapatkan hak ini, sehingga mereka secara legal memegang dua paspor hingga batas usia dewasa yang ditentukan undang-undang.

Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut wajib menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat 3 tahun setelah berusia 18 tahun atau maksimal pada usia 21 tahun. Jika sampai batas waktu tersebut anak tidak mengajukan pernyataan memilih, maka secara hukum ia akan dianggap sebagai orang asing dan kehilangan haknya atas status Warga Negara Indonesia, yang tentunya berisiko mempersulit izin tinggal di Indonesia.

Proses pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda memerlukan kelengkapan dokumen seperti KTP orang tua WNI, Akta Kelahiran anak, Akta Perkawinan orang tua, dokumen imigrasi orang tua WNA, dan paspor kedua negara. Sangat penting bagi orang tua untuk mendaftarkan anaknya ke kantor Imigrasi atau Perwakilan RI di luar negeri untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian (Affidavit) sebagai bukti sah status kewarganegaraan ganda terbatas tersebut.

 

Peraturan Kewarganegaraan - Peraturan Kewarganegaraan di Indonesia

 

Aturan Naturalisasi: Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

 

Persyaratan Umum Berdasarkan Pasal 9

 

Proses Pengajuan dan Ketentuan Tambahan

Untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi), pemohon harus memenuhi syarat fisik dan administratif yang ketat, antara lain telah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin. Pemohon juga harus sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, serta dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila serta UUD 1945.

Selain persyaratan tempat tinggal dan bahasa, pemohon tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara satu tahun atau lebih dan harus memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. Pemohon juga diwajibkan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara sesuai dengan tarif yang berlaku, serta yang paling penting, harus bersedia melepaskan kewarganegaraan asalnya karena Indonesia tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda permanen bagi orang dewasa.

 

 

Baca juga: Apa itu KTKLN dan Bagaimana Cara Mengurusnya? Simak di Sini! 

 

 

Perbandingan dengan Negara yang Mengizinkan Kewarganegaraan Ganda

 

Daftar Negara yang Mengizinkan Dual Citizenship

 

1. Amerika Serikat

Amerika Serikat mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan lain tanpa harus melepaskan paspor AS, meskipun tidak secara eksplisit mempromosikan kebijakan tersebut dalam undang-undang mereka.

 

2. Kanada

Kanada memiliki kebijakan yang sangat terbuka terhadap kewarganegaraan ganda, di mana warga negara asing yang dinaturalisasi tidak perlu melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.

 

3. Inggris (United Kingdom)

Inggris memperbolehkan warganya memegang kewarganegaraan ganda, sehingga penduduknya bebas memiliki paspor Inggris bersamaan dengan paspor negara lain tanpa batasan hukum.

 

4. Australia

Australia mengizinkan warga negaranya memiliki kewarganegaraan ganda dengan negara lain, yang memudahkan diaspora Australia untuk tinggal dan bekerja di luar negeri tanpa kehilangan hak.

 

5. Prancis

Prancis telah lama mengizinkan kewarganegaraan ganda, memberikan kebebasan bagi warganya untuk mempertahankan ikatan hukum dengan negara asal atau negara lain yang mereka tinggali.

 

Negara dengan Aturan Khusus

 

1. Jepang

Jepang menerapkan aturan ketat di mana individu dengan kewarganegaraan ganda harus memilih satu kewarganegaraan sebelum usia 22 tahun, atau mereka berisiko kehilangan kewarganegaraan Jepang.

 

2. Singapura

Singapura secara tegas melarang kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa; warga yang memperoleh kewarganegaraan lain secara sukarela akan kehilangan status warga negara Singapura mereka.

 

3. Jerman

Jerman memiliki aturan kompleks; umumnya melarang dual citizenship bagi non-EU, namun reformasi hukum terbaru mulai melonggarkan aturan ini untuk memungkinkan naturalisasi tanpa melepas paspor lama.

 

4. India

India tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda penuh, tetapi menawarkan status Overseas Citizenship of India (OCI) yang memberikan hak tinggal dan bekerja seumur hidup tanpa hak politik (seperti memilih).

 

5. Belanda

Belanda pada dasarnya membatasi kewarganegaraan ganda dan mewajibkan pelepasan kewarganegaraan asal saat naturalisasi, kecuali dalam situasi khusus seperti menikah dengan warga Belanda.

 

Kewajiban dan Risiko Kewarganegaraan Ganda

Memiliki dua kewarganegaraan tidak hanya memberikan keuntungan mobilitas, tetapi juga membawa risiko kewajiban perpajakan ganda yang membebani finansial. Beberapa negara, seperti Amerika Serikat, mewajibkan warganya melaporkan dan membayar pajak atas pendapatan global mereka, di mana pun mereka tinggal, yang bisa menjadi sangat rumit bagi pemegang paspor ganda.

Selain pajak, terdapat risiko wajib militer yang harus dipatuhi jika salah satu negara mewajibkannya bagi warga negara laki-laki. Seseorang yang memegang paspor ganda mungkin diwajibkan mengikuti program militer di negara asalnya meskipun ia telah lama menetap di negara lain, yang jika dilanggar dapat berakibat pada sanksi hukum pidana.

Masalah lain yang sering muncul adalah kebingungan administratif dan keterbatasan perlindungan konsuler saat berada di salah satu negara kewarganegaraan. Jika seorang individu berkewarganegaraan ganda mengalami masalah hukum di salah satu negara kewarganegaraannya, negara kewarganegaraan lainnya sering kali tidak dapat memberikan bantuan diplomatik karena dianggap mencampuri urusan domestik warganya sendiri.

 

Peraturan Kewarganegaraan - Peraturan Kewarganegaraan di Indonesia

 

Kebijakan Terbaru untuk Diaspora: Global Citizenship of Indonesia (GCI)

Pemerintah Indonesia mulai mewacanakan konsep Global Citizenship of Indonesia (GCI) atau sering disebut sebagai skema yang mirip dengan Overseas Citizenship sebagai solusi bagi para diaspora. Konsep ini dirancang untuk merangkul talenta-talenta Indonesia yang telah menjadi warga negara asing agar tetap memiliki keterikatan emosional dan kontribusi nyata bagi tanah air tanpa harus melanggar asas kewarganegaraan tunggal yang dianut undang-undang saat ini.

Melalui skema yang sedang dikembangkan seperti “Golden Visa” atau kartu diaspora, mantan WNI atau keturunan Indonesia dapat menikmati fasilitas khusus yang menyerupai hak warga negara. Manfaat tersebut meliputi kemudahan izin tinggal jangka panjang (seperti KITAS/KITAP), hak untuk memiliki properti dengan batasan tertentu, serta kemudahan dalam membuka bisnis dan rekening bank di Indonesia.

Tujuan strategis dari kebijakan ini adalah untuk menarik kembali potensi ekonomi dan intelektual (human capital) yang dimiliki oleh diaspora Indonesia di luar negeri. Dengan mempermudah akses mereka ke Indonesia, pemerintah berharap dapat meningkatkan investasi asing, transfer teknologi, dan memperluas jaringan ekonomi global Indonesia melalui para diaspora yang sukses di kancah internasional.

Tertarik Kerja di Luar Negeri, Tapi Bingung Mulai dari Mana? Yuk, konsultasi dengan WorkAbroad.id! Kami bantu persiapkan semua kebutuhanmu, dari dokumen hingga tips sukses berkarir di luar negeri.

Jangan ragu, klik tombol di bawah ini dan mulai perjalanan karir internasionalmu sekarang! 👇

 

Peraturan Kewarganegaraan - Peraturan Kewarganegaraan di Indonesia

Referensi:

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia”. peraturan.bpk.go.id. Diakses pada 27 November 2025.

“Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan”. ahu.go.id. Diakses pada 27 November 2025.

 

Sumber Gambar:

“Ide Luhut Beri Kewarganegaraan Ganda Dinilai Sulit Terjadi, Kenapa?”. katadata.co.id. Diakses pada 28 November 2025

“Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal”. imigrasi.go.id. Diakses pada Diakses pada 28 November 2025