Apa Perbedaan Offering Letter dan Kontrak Kerja? Simak di Sini!

Dalam dunia kerja, dua dokumen yang sering ditemui oleh calon karyawan pada tahap ini adalah offering letter dan kontrak kerja. Keduanya merupakan gerbang awal sebelum Anda resmi menjadi bagian dari sebuah perusahaan. Meski sering dianggap sama atau bahkan tertukar, keduanya memiliki perbedaan offering letter dan kontrak kerja yang sangat mendasar dari segi fungsi, kekuatan hukum, dan detail informasi yang terkandung di dalamnya. Memahami perbedaan ini bukan sekadar pengetahuan tambahan, melainkan sebuah keharusan untuk melindungi hak dan membangun karier yang solid.

 

Apa Itu Offering Letter?

Offering letter atau surat penawaran kerja adalah sebuah dokumen formal yang dikirimkan oleh perusahaan kepada kandidat yang telah berhasil lolos seluruh proses seleksi. Anggaplah ini sebagai jabat tangan pertama yang resmi dari perusahaan. Dokumen ini berfungsi sebagai pemberitahuan dan konfirmasi tertulis bahwa perusahaan serius ingin merekrut Anda untuk mengisi posisi yang spesifik.

Pada dasarnya, offering letter adalah bentuk itikad baik dan sebuah rangkuman penawaran awal. Fungsinya adalah memberikan gambaran yang jelas kepada kandidat mengenai apa yang akan mereka dapatkan.

 

Komponen Rinci dalam Offering Letter

Meskipun formatnya bisa berbeda-beda, offering letter yang profesional biasanya memuat komponen-komponen kunci berikut:

  • Posisi atau jabatan: Menyebutkan dengan jelas nama jabatan yang ditawarkan, misalnya “Content Strategist” atau “Junior Data Analyst“.
  • Struktur kompensasi: Ini adalah bagian yang paling ditunggu. Biasanya mencakup gaji pokok (gross salary), yaitu gaji sebelum potongan pajak (PPh 21) dan iuran wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
  • Rincian tunjangan: Merinci tunjangan tetap maupun tidak tetap yang akan diterima. Contohnya termasuk tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan keahlian khusus.
  • Manfaat (Benefits): Menjelaskan keuntungan di luar gaji, seperti cakupan asuransi kesehatan swasta (rawat inap dan rawat jalan), kepesertaan BPJS, skema bonus tahunan atau bonus kinerja, serta hak cuti tahunan.
  • Tanggal mulai bekerja: Tanggal pasti kapan Anda diharapkan untuk pertama kali masuk kerja.
  • Atasan langsung (Reporting line): Informasi mengenai siapa yang akan menjadi manajer atau atasan langsung Anda.
  • Masa percobaan (probation): Jika berlaku, akan disebutkan durasi masa percobaan yang harus dijalani, yang menurut hukum Indonesia maksimal adalah 3 bulan.
  • Batas waktu konfirmasi: Tanggal terakhir bagi Anda untuk memberikan jawaban, apakah menerima atau menolak tawaran tersebut.

 

Penting untuk diingat, offering letter pada umumnya belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat sekuat kontrak kerja. Dokumen ini adalah landasan bagi Anda untuk melakukan negosiasi sebelum semua kesepakatan final dituangkan ke dalam dokumen yang lebih mengikat.

 

Apa Itu Kontrak Kerja?

Setelah Anda menerima dan menyetujui offering letter, langkah selanjutnya adalah penandatanganan kontrak kerja. Kontrak kerja, atau dalam terminologi hukum Indonesia disebut Perjanjian Kerja, adalah dokumen legal yang mengikat secara hukum antara karyawan (pekerja) dan perusahaan (pemberi kerja). Inilah dokumen yang meresmikan status Anda sebagai karyawan dan dilindungi oleh Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Isi kontrak kerja jauh lebih rinci, komprehensif, dan legalistik. Semua yang tertulis di dalamnya memiliki konsekuensi hukum. Kontrak kerja di Indonesia terbagi menjadi dua jenis utama:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau terkait proyek yang akan selesai dalam waktu tertentu.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan (karyawan permanen).

 

Mengupas Klausul Penting dalam Kontrak Kerja

Kontrak kerja yang baik akan merinci semua aspek hubungan kerja, antara lain:

  • Identitas para pihak: Data lengkap perusahaan dan karyawan sesuai KTP.
  • Deskripsi pekerjaan (Job description): Penjelasan yang sangat detail mengenai tugas, tanggung jawab, dan wewenang Anda.
  • Hak dan Kewajiban: Bagian ini menguraikan secara spesifik hak Anda sebagai karyawan (menerima upah, mendapat cuti, jaminan sosial) dan kewajiban Anda (melaksanakan tugas, menaati peraturan perusahaan). Sebaliknya, juga hak dan kewajiban perusahaan.
  • Waktu dan lokasi kerja: Mengatur jam kerja, hari kerja, sistem kerja (WFO/WFH/Hybrid), serta ketentuan kerja lembur.
  • Klausul Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement – NDA): Pasal yang mewajibkan Anda untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi sensitif perusahaan.
  • Klausul Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Menjelaskan prosedur dan kondisi yang dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja, baik atas inisiatif karyawan maupun perusahaan, serta hak-hak yang timbul karenanya seperti uang pesangon.
  • Penyelesaian perselisihan: Mengatur mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa antara karyawan dan perusahaan, biasanya melalui jalur bipartit (musyawarah) terlebih dahulu.

 

Mengapa Penting Memahami Perbedaan Offering Letter dan Kontrak Kerja?

Memahami perbedaan offering letter dan kontrak kerja bukan hanya soal teori, tetapi memiliki dampak praktis yang signifikan bagi karier Anda. Mengabaikan perbedaan ini dapat membawa Anda pada beberapa kesalahan fatal.

Bayangkan skenario ini: Anda menerima offering letter dengan gaji yang fantastis. Saking senangnya, Anda langsung mengajukan pengunduran diri dari pekerjaan Anda saat ini. Namun, seminggu kemudian, perusahaan baru tersebut mengabarkan bahwa karena restrukturisasi internal, penawaran kerja untuk Anda dibatalkan. Secara hukum, posisi Anda lemah karena offering letter tidak memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan kontrak kerja. Anda pun kehilangan pekerjaan lama dan gagal mendapatkan yang baru.

Kesalahan lain adalah terkait negosiasi. Waktu terbaik untuk bernegosiasi adalah setelah menerima offering letter. Di tahap inilah Anda bisa mendiskusikan gaji, tunjangan, atau bahkan fleksibilitas kerja. Jika Anda menunggu hingga kontrak kerja diberikan, hampir semua pintu negosiasi sudah tertutup. Kontrak kerja adalah dokumen final yang diasumsikan semua isinya telah disepakati.

Dengan memahami perbedaannya, Anda menjadi seorang profesional yang cerdas, tahu kapan harus mengambil langkah, kapan harus bernegosiasi, dan kapan harus merasa aman secara hukum.

 

 

Baca juga: Stres Kerja Bikin Berat Badan Naik? Ini Faktanya! – WorkAbroad.id 

 

 

Tips Saat Menerima Offering Letter dan Kontrak Kerja

Untuk menavigasi proses ini dengan percaya diri, berikut adalah tips praktis yang bisa Anda terapkan.

 

1. Baca dengan Teliti: Buat Checklist Anda Sendiri

Jangan biarkan euforia membuat Anda lengah. Saat menerima dokumen, baik itu offering letter maupun kontrak, bacalah setiap kata dan kalimatnya. Buatlah sebuah checklist sederhana yang berisi poin-poin krusial: nama posisi, nominal gaji (pastikan gross atau net), rincian tunjangan, hak cuti, durasi kontrak, dan klausul-klausul penting lainnya. Centang satu per satu saat Anda membacanya untuk memastikan tidak ada yang terlewat.

 

2. Jangan Ragu Bertanya: Siapkan Daftar Pertanyaan

Tidak ada pertanyaan yang bodoh saat menyangkut karier Anda. Jika ada istilah hukum yang tidak Anda pahami atau kalimat yang ambigu, segera hubungi pihak HRD untuk meminta klarifikasi. Siapkan daftar pertanyaan sebelumnya, misalnya:

  • “Bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai skema perhitungan bonus tahunan?”
  • “Bagaimana kebijakan perusahaan mengenai kerja lembur?”
  • “Apakah cakupan asuransi kesehatan ini bisa untuk keluarga?”
    Lebih baik bertanya di awal daripada menemukan kejutan yang tidak menyenangkan di kemudian hari.

 

3. Bandingkan Isi Offering Letter dan Kontrak: Verifikasi Setiap Angka dan Kata

Ini adalah langkah krusial. Setelah Anda menyetujui offering letter (terutama versi final setelah negosiasi), pastikan semua poin di dalamnya tercermin secara akurat di dalam kontrak kerja. Periksa kembali nominal gaji, jenis tunjangan, jabatan, dan tanggal mulai bekerja. Terkadang, ada kesalahan administrasi yang tidak disengaja. Jika Anda menemukan perbedaan, sekecil apa pun, komunikasikan secara profesional kepada HRD untuk direvisi sebelum Anda membubuhkan tanda tangan.

 

4. Pahami Konteks Hukum

Ingatlah selalu bahwa kontrak kerja adalah dokumen legal. Pahami status Anda, apakah sebagai karyawan PKWT (kontrak) atau PKWTT (permanen), karena keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda terkait keamanan kerja dan hak pesangon. Untuk posisi yang sangat senior atau kontrak yang kompleks, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan ahli hukum untuk meninjaunya.

 

5. Jangan Terburu-buru Memberi Jawaban

Perusahaan yang profesional akan memberi Anda waktu yang wajar (biasanya 2-5 hari kerja) untuk meninjau penawaran. Gunakan waktu ini sebaik-baiknya. Jangan merasa tertekan untuk langsung memberikan jawaban atau menandatangani di tempat. Meminta waktu untuk berpikir menunjukkan bahwa Anda adalah seorang yang teliti dan serius dalam mengambil keputusan.

 

Mana yang Lebih Penting antara Offering Letter dan Kontrak Kerja?

Menanyakan mana yang lebih penting adalah seperti menanyakan mana yang lebih penting antara fondasi dan bangunan rumah. Keduanya sangat penting, namun memiliki fungsi yang berbeda pada tahapannya masing-masing.

Offering letter sangat penting sebagai alat konfirmasi, negosiasi, dan pengambilan keputusan awal. Ini adalah panggung di mana Anda bisa “menjual” nilai Anda untuk terakhir kalinya dan memastikan penawaran yang datang sesuai dengan ekspektasi. Tanpa offering letter, tidak ada dasar yang jelas untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

Namun, dari segi legalitas, keamanan, dan kepastian jangka panjang, kontrak kerja adalah dokumen yang paling penting. Inilah fondasi hukum yang melindungi hak-hak Anda, mengatur kewajiban, dan menjadi jaring pengaman Anda selama bekerja di perusahaan tersebut. Kontrak kerjalah yang akan menjadi acuan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

Secara sederhana: Offering letter adalah lamaran resmi, sementara kontrak kerja adalah “akad nikah” profesional Anda dengan perusahaan.

Tertarik Kerja di Luar Negeri, Tapi Bingung Mulai dari Mana? Yuk, konsultasi dengan WorkAbroad.id! Kami bantu persiapkan semua kebutuhanmu, dari dokumen hingga tips sukses berkarir di luar negeri.

Jangan ragu, klik tombol di bawah ini dan mulai perjalanan karier internasionalmu sekarang! 👇

 

Offering Letter dan Kontrak Kerja - Apa Perbedaan Offering Letter dan Kontrak Kerja? Simak di Sini!