Apa Itu Pekerja Migran Indonesia?

Apa Itu Pekerja Migran Indonesia (PMI)?

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu, baik di sektor formal maupun informal. PMI berperan penting sebagai penyumbang devisa negara melalui remitansi (pengiriman uang ke tanah air) sekaligus menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Istilah “PMI” secara resmi menggantikan sebutan lama “Tenaga Kerja Indonesia (TKI/TKW)” untuk menghilangkan stigma negatif dan menegaskan hak-hak pekerja migran yang setara, sesuai dengan prinsip perlindungan dan martabat manusia.

Definisi Resmi Pekerja Migran Indonesia

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 2, Pekerja Migran Indonesia didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan di luar negeri melalui perjanjian kerja dalam waktu tertentu. Definisi ini mencakup seluruh sektor pekerjaan, baik berbasis keterampilan (skilled) maupun non-keterampilan (unskilled), dengan penekanan pada perlindungan hukum.

Secara internasional, Organisasi Buruh Internasional (ILO) mendefinisikan pekerja migran lebih luas, termasuk mereka yang bekerja tanpa perjanjian formal. Namun, Indonesia melalui UU PMI membatasi lingkupnya pada pekerja dengan kontrak resmi untuk memastikan perlindungan maksimal. Pemerintah secara tegas menggunakan istilah “PMI” sebagai pengganti “TKI/TKW” untuk menyelaraskan dengan standar global dan menghindari diskriminasi dalam terminologi.

Jenis-Jenis Pekerja Migran Indonesia

PMI pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum (Perusahaan)

PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum umumnya dipekerjakan oleh perusahaan formal di luar negeri, seperti pabrik, perkebunan, konstruksi, atau industri jasa. Mereka memiliki perjanjian kerja tertulis dengan hak-hak yang jelas, termasuk gaji, jam kerja, dan perlindungan asuransi. Jenis PMI ini biasanya mendapatkan pengawasan lebih ketat dari pemerintah dan lembaga penempatan kerja resmi, sehingga lebih terjamin dari segi hukum dan kesejahteraan.

PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan/Rumah Tangga (Seperti ART)

PMI kategori ini bekerja untuk individu atau keluarga di luar negeri, terutama sebagai asisten rumah tangga (ART), pengasuh anak, atau perawat lansia. Tantangan utama mereka adalah kerentanan terhadap eksploitasi karena bekerja di ranah domestik yang minim pengawasan. Meskipun ada perjanjian kerja, perlindungan hukum seringkali lemah, sehingga pemerintah dan organisasi buruh internasional terus mendorong regulasi yang lebih ketat untuk melindungi hak-hak PMI di sektor ini.

PMI sebagai Pelaut (Awak Kapal Niaga dan Pelaut Perikanan)

PMI yang bekerja di sektor kelautan terbagi menjadi dua, yaitu awak kapal niaga (seperti kapal kargo dan tanker) dan pelaut perikanan (di kapal penangkap ikan). Mereka bekerja dalam kontrak berbasis trip atau durasi tertentu, seringkali dengan kondisi kerja yang berat dan risiko tinggi. Perlindungan bagi PMI pelaut diatur melalui perjanjian internasional seperti Maritime Labour Convention (MLC), tetapi kasus pelanggaran hak, upah rendah, dan kerja paksa masih menjadi tantangan yang perlu terus diawasi.

Baca juga: Lokasi Pengajuan Visa dari Indonesia ke Berbagai Negara

Hak-Hak Pekerja Migran Indonesia

Menurut UU No. 18 Tahun 2017, Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki sejumlah hak yang dilindungi secara hukum. Pertama, hak atas upah yang layak sesuai standar negara penempatan dan perjanjian kerja. Kedua, hak atas perlindungan hukum dan sosial, termasuk asuransi kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketiga, PMI berhak menjalankan ibadah, berserikat, dan memiliki dokumen kerja lengkap seperti paspor dan kontrak kerja yang sah. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan informasi kerja yang transparan serta pelatihan keterampilan sebelum diberangkatkan untuk meningkatkan kompetensi.

Pemerintah Indonesia wajib memastikan hak-hak ini terpenuhi melalui pengawasan ketat terhadap perusahaan penempatan dan negara tujuan kerja. Jika terjadi pelanggaran, PMI dapat melapor ke BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) atau perwakilan RI di luar negeri untuk mendapatkan bantuan hukum dan pemulangan jika diperlukan. Dengan jaminan hak-hak ini, diharapkan PMI dapat bekerja dengan aman, terhormat, dan sejahtera.

Lembaga dan Skema Penempatan PMI

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merupakan lembaga resmi pemerintah yang bertugas melindungi dan menempatkan PMI secara legal. BP2MI berperan dalam verifikasi lowongan kerja, memastikan kesepakatan kerja yang adil, serta memberikan pembekalan dan pelatihan sebelum PMI berangkat. Selain itu, BP2MI juga menangani pengaduan dan memberikan pendampingan hukum jika terjadi masalah selama PMI bekerja di luar negeri.

Penempatan PMI dilakukan melalui dua skema utama: Government-to-Government (G to G) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Skema G to G adalah kerja sama langsung antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan (seperti Korea Selatan melalui EPS), yang umumnya lebih terjamin dari segi perlindungan dan upah. Sementara skema melalui P3MI melibatkan agen swasta yang harus memiliki izin resmi. Sebelum berangkat, PMI wajib mengikuti proses legal, termasuk pemeriksaan kesehatan, pembuatan dokumen, pelatihan, dan penandatanganan kontrak kerja yang disahkan oleh instansi terkait. Prosedur ini dirancang untuk meminimalkan risiko dan memastikan keberangkatan PMI berjalan sesuai hukum.

Tertarik kerja  di Luar Negeri, Tapi bingung bagaimana cara mengurus visa?

Yuk konsultasi dengan WorkAbroad.id untuk bantu persiapan bekerja di Luar Negeri.

Klik tombol di bawah ini, dan mulai perjalanan karir internasional di Luar Negri! 👇

 

Perlindungan Sosial dan Jaminan untuk PMI

BPJS Ketenagakerjaan memegang peran penting dalam memberikan perlindungan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, yang melindungi PMI jika mengalami kecelakaan selama bekerja, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Jaminan Kematian, yang memberikan bantuan finansial kepada keluarga PMI jika terjadi kematian selama masa kerja. Dengan adanya jaminan ini, PMI dan keluarganya dapat merasa lebih aman secara finansial meskipun bekerja di lingkungan yang berisiko.

Selain jaminan sosial, PMI juga berhak mendapatkan perlindungan dari praktik-praktik tidak manusiawi seperti perdagangan manusia, kerja paksa, kekerasan, dan diskriminasi. Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan negara tujuan untuk memastikan hak-hak PMI dilindungi melalui berbagai perjanjian bilateral dan kebijakan ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan turut mendukung upaya ini dengan memberikan edukasi dan akses pengaduan bagi PMI yang mengalami pelanggaran hak.

Tantangan dan Permasalahan yang Dihadapi PMI

Meskipun menjadi tulang punggung devisa negara, Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih menghadapi berbagai tantangan serius, termasuk kekerasan dan penganiayaan—seperti kasus PMI yang disiksa di Malaysia atau Arab Saudi—serta masalah overstay dan jeratan utang akibat biaya penempatan yang tinggi dan upah rendah. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia memperkuat diplomasi perlindungan PMI melalui penandatanganan MoU dengan negara tujuan, meningkatkan pengawasan agen penempatan, serta memberikan bantuan hukum dan repatriasi bagi korban. Selain itu, program seperti pelatihan pra-keberangkatan, pembatasan biaya penempatan, dan sosialisasi hak-hak PMI digencarkan untuk mencegah eksploitasi dan mengurangi risiko overstay serta masalah utang.

Ingin Jadi Pekerja Migran Indonesia? Mulai Persiapkan Langkahmu Sekarang!

Pekerja Migran Indonesia (PMI) punya peran besar dalam perekonomian dan kehidupan banyak keluarga. Jika kamu tertarik bekerja di luar negeri, pastikan kamu memahami hak, kewajiban, dan proses penempatan yang legal dan aman.

Kunjungi halaman utama WorkAbroad.id untuk temukan lowongan kerja luar negeri terbaru, panduan lengkap, serta informasi beasiswa pelatihan dan sertifikasi kerja.

Jangan lewatkan peluang kerja terbaik di luar negeri—mulai persiapkan karier internasionalmu hari ini!